Dilansir JawaPos.com - Fatwa haram permainanpemain tidak diketahui ini Battleground (PUBG) Ponsel Masih Terus digodok Pemerintah, Dalam hal ini kami Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo). Pertemuan Kemenkominfo dengan Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan berbagai pihak terkait pun masih belum menentukan nasib game PUBG tersebut.
“Persiapan masih awal. Belum ada sikap. Ini masih berbagi dan kita tidak hanya membahas tentang PUBG. Secara umum semua konten semua game online, ”ungkap Dirjen Aplikasi dan Informatika (Aptika) Kemenkominfo Semuel Abrijani Pangerapan di Jakarta, Rabu (27/3).
Dia menerangkan, dalam forum diskusi yang dilakukan bersama MUI, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), dan Asosiasi e-Sports Indonesia (IeSPA) tidak hanya membahas PUBG saja. Game online lainnya juga ikut menjadi perbincangan.
“Ini adalah diskusi awal tentang bagaimana game harus diterbitkan yang disetujui di Indonesia. Bagaimana disetujuinya ini yang lagi dicari bentuknya, ”
Rencana Kehadiran Bermain PUBG juga menjadi atensi pemerintah. Sejauh ini untuk peredaran game online di Indonesia memang sudah diatur dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika (Permen) Nomor 11 Tahun 2016 tentang Klasifikasi Permainan Interaktif Elektronik. Namun, Permen IGRS (Rating Game Internet Indonesia) itu belum lengkap soal waktu bermain game.
“Kalau memang ada kekerasan seksi dan kekerasan, kita blok. Sudah ada aturannya. Lalu apakah perlu ada waktu seperti di negara lain? Boleh-boleh saja. Itu yang kita kondisikan bersama, tapi tidak khusus untuk satu gameonline, ”papar Semuel.
Untuk memutuskan itu, pihaknya mengakui akan menggelar pertemuan kembali guna membahas lebih lanjut. Seharusnya perlu disetujui, tidak perlu pemerintah akan mengubah Permen IGRS tersebut.
“Akan ada pertemuan berikutnya dan lebih lanjut. Kita masih ingin mendengarkan balasan dari berbagai pihak. Apa saja yang terjadi, ”terangnya.
Sementara keterkaitan peristiwa penembakan di Selandia Baru karena terinspirasi terinspirasi oleh game PUBG, Samuel mengaku tidak mengetahuinya. “Saya nggak tahu. Berharap dari situ memang perlu ada, seperti negara Korea yang meminta waktu, ada yang menyetujui jenisnya yang dikaji. Indonesia makin melebar ruang siber banyak sekali. Ada masalah di permainan Ingin diselesaikan TIDAK TAPI per nama di permainan, sepenuhnya, ”pungkasnya.
Hanya itu saja yang bisa saya kasih, selengkapnya ada di https://m.jawapos.com/teknologi/27/03/2019/belum-ada-fatwa-haram-pubg-kominfo-masih-kaji-pembatasan-waktu-main/
Terimakasih
#salamgamer #savegamers